DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANGSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UDANGAN YANG BERLAKU.
PEMBENTUKAN
Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja Pasal 20 Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja adalah unit pelaksanaan teknis dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawahdan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengembangan
higiene perusahaan, ergonomi, kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
higiene perusahaan, ergonomi, kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagai mana tersebut pada ayat (2), Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja mempunyai fungsi :
- Penyusunan program pengembangan higiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja;
- Pengujian higiene perusahaan, kesehatan daan keselamatan kerja serta ergonomi;
- Fasilitasi, pelatihan, petunjuk dan bantuan teknis serta penyluhan higiene perusahaan, ergonomic, kesehatan dan keselamatan kerja;
- Fasilitasi, asistensi, penyuluhan dan bantuan teknis penyehatan lingkungan;
- Pengelolaan urusan ketatausahaan
- Dasar Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Dinas dan Badan Provinsi Kalimantan Selatan
- Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha
SK GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
Nomor : 188.44/0223/KUM/2014
Tentang : Penetapan Status Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Lampiran : Tanah Bangunan Kantor Pemerintah Harga Rp.2.500.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar